Ia menjelaskan bahwa 24 pegawai KPK itu akan diangkat menjadi ASN setelah melalui pembinaan.
Sementara itu, 51 orang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
Selanjutnya, kepada 24 pegawai KPK yang masih ada kemungkinan lulus TWK itu akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Akan tetapi, bila dalam tes tersebut masih tidak lulus, maka selanjutnya akan diberhentikan dari KPK.***