Kata Roy Suryo Usai Pegawai KPK Berdedikasi Disingkirkan: Maka yang Bergembira Ria adalah Harun Masiku

- 29 Mei 2021, 17:07 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /Instagram @krmtroysuryo2

PR DEPOK - Ramainya kabar penonaktifan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata turut membuat Pakar Telematika, Roy Suryo buka suara.

Roy Suryo menyebut penonaktifan sejumlah pegawai KPK berdedikasi itu sebagai suatu tindakan penyingkiran.

Kemudian, Roy Suryo mengatakan orang pertama yang akan senang mengetahui kabar penyingkiran 51 pegawai terbaik KPK itu tentu lah koruptor, Harun Masiku.

Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar

Mengingat bahwa Harun Masiku merupakan eks politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus korupsi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski hingga kini tak diketahui keberadaannya, Roy Suryo menduga bahwa sebenarnya Harun Masiku masih berada di wilayah Indonesia.

"Dengan 'disingkirkan'-nya Penyidik2 Senior dan Berdedikatif di KPK, maka salahsatu yg 'bergembira ria' adalah si Harun Masiku yg (sbgmn saya pernah sampaikan) disebut2 masih berada di Indonesia," kata Roy Suryo pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut Abdee Slank Orang Baik, Jujur dan Sederhana, Ahmad Dhani: Hampir Tak Ada Seniman Dipercaya Jadi Birokrat

Tampak penasaran dengan ekspresi Harun Masiku atas kabar penonaktifan pengawai KPK, Roy Suryo lantas mengunggah video animasi Eks PDIP tersebut yang tengah bernyanyi.

"Kira2 bgmn Ekspresinya (meski hanya Rekayasa Animasi) ya? @febridiansyah @nazaqistsha," ucap Roy Suryo mengakhiri cuitannya.

Cuitan Roy Suryo.
Cuitan Roy Suryo. Tangkap layar Twitter.com/@KRMTRoySuryo2.

Seperti diketahui bersama, usai melakukan rapat dengan sejumlah lembaga, KPK memutuskan untuk tetap menonaktifkan 51 dari 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Kuku Anda Dapat Ungkap Kepribadian Sebenarnya

Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam siaran persnya pada Selasa, 25 Mei 2021.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.

Sedangkan untuk 24 pegawai lainnya, dikatakan Alexander, dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan agar dapat lolos dan kembali bekerja di lembaga KPK.

Baca Juga: Beberkan Perlakuan Kasar Alfath Faathier, Ratu Rizky Nabila: Saya Ini Mantan Istri Bukan Musuh

Seperti sebelumnya, keputusan itu pun juga tetap menuai banyak kritikan dan protes dari berbagai pihak.

Kendati demikian, lembaga bersangkutan seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuturkan, bahwa keputusan yang diambil itu telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021. Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x