"Loh tapi karena saya sudah disuruh menyerahkan tugas dan tanggung jawab, jadi saya nggak bisa ngelaporin. Saya bergeraklah sama Sinal, nah itu ada (Harun Masiku) kita identifikasi di luar negeri waktu itu," tutur Harun Al Rasyid.
Baca Juga: Mau Daftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta? Mudah, Cukup Datangi Kantor Lembaga Ini
"Waktu itu kita mau berangkat juga begitulah, ya kan. Kira-kira dua bulan yang lalu ya. Sekarang beliaunya (Harun Masiku) ada di sini, sudah masuk ke Indonesia, tapi saya sudah keburu keluar SK 652 suruh menyerahkan (tanggung jawab)," kata Kasatgas Penyidik KPK itu.
Mendengar penjelasan dari Harun Al Rasyid, Najwa Shihab pun berkesimpulan bahwa jika SK penonaktifan para pegawai KPK ini dicabut, maka Harun Masiku bisa langsung ditangkap.
"Jadi kalau SK-nya dicabut bisa langsung ditangkap ya (Harun Masiku)?" ujar Najwa Shihab.
Para pegawai KPK tersebut dengan tegas mengiyakan pertanyaan dari presenter yang sempat menjadi reporter itu.
"Bisa ditangkap!" kata Harun Al Rasyid serta beberapa pegawai lainnya.***