Dijelaskan bahwa mereka berkendara di jalur kanan untuk melewati bus yang menyeberang ke underpass Dukuh Atas.
Disebutkan bahwa setelah bus menyeberang, rombongan tersebut kembali ke jalur kiri.
Menyikapi hal tersebut, pernyataan Syafrin Liputo menjelaskan undang-undang yang berlaku bagi pengguna jalan raya.
"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 ada yang namanya prioritas pengguna jalan. Dijelaskan bagi pesepeda yang kecepatannya lebih rendah dari kendaraan bermotor, maka wajib menggunakan jalur paling kiri," tegas Syafrin dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Bukan tanpa alasan, Syafrin menyebut, dengan berkendara di jalur kiri, maka aspek keselamatan dan keamanan pesepeda bisa terpenuhi.
Dan jika ada pesepeda yang tetap membandel dengan menggunakan jalur sebelah kanan, maka akan ada tindakan tegas dari petugas yang berwenang.
"Namun, dari Pemprov DKI juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi, sehingga prinsip ketertiban berlalu lintas dapat dipatuhi seluruh masyarakat," tutupnya.***