Dewas KPK Resmi Memecat secara Tidak Hormat Penyidik Stepanus Robin Pattuju

- 31 Mei 2021, 13:10 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. /Antara/Reno Esnir/

PR DEPOK – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat dengan tidak hormat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) diakibatkan terbukti secara melakukan pelanggaran kode etik.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK,” ungkap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, pada Senin, 31 Mei 2021.

Tumpak menerangkan bahwa Stepanus telah bersalah karena melakuka pelanggaran kode etik.

Jika dirincikan, pertama ia telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak/orang-orang yang memiliki keterlibatan terkait kasus yang sementara ditangani atau sudah ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Kemenpan RB Sebut Informasi mengenai Pengumuman dan Pendaftaran CPNS 2021 Menunggu Persiapan Selesai

Kedua, ia juga terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan meminta dan menerima sejumlah uang yang berasal dari pihak-pihak yang dihubungi.

Ketiga, terbukti memperlihatkan identitas, yakni kartu identitas (id card) selaku Penyidik KPK kepada orang-orang yang mempunyai kepentingan.

“Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c,” tutur Tumpak.

Sementara itu poin yang memberatkan Stepanus yakni setelah membelanjakan uang berjumlah Rp1,6 miliar yang ia dapatkan.

Baca Juga: Terbitkan Izin Penyelenggaraan Liga 1, Polri Siap Kerahkan Personel Pengamanan Mulai Awal Juli Mendatang

“Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.000.000.

Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK,” jelas Albertina Ho yang merupakan Anggota Dewas KPK.

Sedangkan terkati hal yang meringankan Stepanus tidak ada sama sekali.

KPK tidak hanya melakukan penanganan terkait tindak pidananya, tetapi lembaga anti rasuah ini juga melayangkan laporan atas Stepanus ke Dewan KPK terkait dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: KPU Usul Pemilu 2024 Dimajukan 21 Februari ke Pemerintah dan DPR Guna Hindari Kekosongan Pencalonan Pilkada

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan status tersangka pada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) yang menjadi pengacara dari tersangka atas kasus dugaan suap sehubungan dengan penanganan Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sebelumnya mengadakan sidang mengenai pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang diperbuat oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik Pegawai KPK atas nama SRP, ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta pada Senin, 31 Mei 2021.

Fikri menjelaskan bahwa pembacaan putusan dilakukan secara terbuka berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x