PR DEPOK – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), mengadakan sidang mengenai pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang diperbuat oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Berdasarkan informas yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik Pegawai KPK atas nama SRP, ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta pada Senin, 31 Mei 2021.
Fikri menjelaskan bahwa pembacaan putusan dilakukann secara terbuka berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Dewas KPK telah lebih dulu melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi sehubungan dugaan pelanggaran etik Stepanus, salah satu di antaranya adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
KPK tidak hanya melakukan penanganan terkait tindak pidananya, tetapi lembaga anti rasuah ini juga melayangkan laporan atas Stepanus ke Dewan KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan status tersangka pada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) yang menjadi pengacara dari tersangka atas kasus dugaan suap sehubungan dengan penanganan Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Mengacu pada konstruksi perkara yang sudah diterangkan oleh pihak KPK, nama Azis ikut terlibat pada kasus tersebut.
Pada proses konstruksi perkara yang terjadi di bulan Oktober 2021, Syahrial datang untuk menemui Azis di rumah dinasnya yang berlokasi di Jakarta Selatan untuk memberitahukan perihal penyelidikan yang dikerjakan oleh pihak KPK di Pemkot Tanjungbalai.