Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat KPK dengan sejumlah lembaga lainnya.
Beberapa pegawai yang dinonaktifkan oleh KPK itu diketahui merupakan pegawai yang tengah menangani kasus korupsi kelas kakap di Indonesia.
Namun dengan keputusan itu, mereka tak lagi bisa menyelesaikan tugasnya menangani kasus korupsi seperti korupsi dana bansos Covid-19, korupsi benih lobster, hingga kasus yang menjerat DPO Harun Masiku.
Maka dari itu tak sedikit pihak yang merasa geram dan menduga pemecatan 51 pegawai KPK tersebut merupakan upaya pelemahan lembaga KPK.
Salah satu pegawai yang dipecat adalah Direktur Sosialisasi Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono.
Pria kelahiran Ponorogo tahun 1974 tersebut pernah meraih penghargaan Public Relations Indonesia award pada 2018 lalu dan Makarti Bhakti Nagara Award pada 2020.
Selain itu, ia juga merupakan pengajar wawasan kebangsaan di beberapa lembaga seperti Dewan Ketahanan Nasional, Sesko Angkatan Darat, Sespim Polri, dan Lemhannas.***