PR DEPOK - Kementerian Agama telah menyusun alur pergerakan pemberangkatan jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Ramadan Harisman mengatakan alur pergerakan tersebut memerlukan sejumlah penyesuaian meliputi delapan tahapan berikut.
Pertama, jemaah haji wajib menjalani vaksinasi Covid-19 dan meningitis.
Kedua, karantina asrama haji. Selama berada di asrama haji, jemaah wajib menjalani karantina selama 3x24 jam dan tes antigen.
Kemudian di hari ketiga, jemaah menjalani pemeriksaan PCR swab.
Jika hasilnya negatif, maka jemaah haji bisa diberangkatkan ke Arab Saudi. Tetapi jika hasilnya positif, maka yang bersangkutan akan diisolasi mandiri di asrama haji.
Ketiga, karantina hotel di Makkah.