Alur Lengkap Pergerakan Jemaah Haji 2021 Berdasarkan Rilis Ditjen PHU Kementerian Agama

- 31 Mei 2021, 23:15 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/Konevi

PR DEPOK - Kementerian Agama telah menyusun alur pergerakan pemberangkatan jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Ramadan Harisman mengatakan alur pergerakan tersebut memerlukan sejumlah penyesuaian meliputi delapan tahapan berikut.

Pertama, jemaah haji wajib menjalani vaksinasi Covid-19 dan meningitis.

Baca Juga: Jumlah Jemaah Haji Asal RI Belum Dirilis, Kemenag Buat Skenario Bila Pemberangkatan Kurang dari Kuota Normal

Kedua, karantina asrama haji. Selama berada di asrama haji, jemaah wajib menjalani karantina selama 3x24 jam dan tes antigen.

Kemudian di hari ketiga, jemaah menjalani pemeriksaan PCR swab.

Jika hasilnya negatif, maka jemaah haji bisa diberangkatkan ke Arab Saudi. Tetapi jika hasilnya positif, maka yang bersangkutan akan diisolasi mandiri di asrama haji.

Ketiga, karantina hotel di Makkah.

Baca Juga: Sempat Dituding Berbahaya, Vaksinasi Covid-19 terhadap Ibu Menyusui Ternyata Miliki Manfaat bagi Imun Bayi

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x