Fakta Kasus Korupsi Bansos, Saksi Juliari Batubara Sebut Herman Hery Minta Tak Libatkan Pihak Lain Pasca-OTT

- 1 Juni 2021, 18:25 WIB
KPK memperpanjang penahanan tersangka kasus suap bansos Covid-19 sembako yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara.
KPK memperpanjang penahanan tersangka kasus suap bansos Covid-19 sembako yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK – Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi bansos menyebutkan bahwa usai OTT ia sempat bicara dengan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Herman Hery.

Fakta ini ia sampaikan saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus korupsi bansos Covid-19 yang menyeret Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Dalam sidang lanjutan korupsi bansos itu, ia menjelaskan bahwa ia diperintahkan oleh Juliari Batubara untuk menghubungi koleganya usai mengetahui adanya OTT.

Baca Juga: Sebut Isu Penolakan Pelantikan Tak Terbukti, FH: 1.271 Pegawai KPK Kini Resmi ASN, Ayo Usut Korupsi APBD DKI!

“Saat OTT (korupsi bansos Covid-19), saya diminta beliau (Juliari Batubara) untuk menghubungi koleganya beliau, waktu itu saya telepon Stevano, anaknya Pak Herman Hery,” kata Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, ia menghubungi anak Herman Hery guna mengetahui kejelasan OTT dalam kasus korupsi bansos tersebut.

“Saya ingin tahu kejadiannya seperti apa mungkin, beliau (Stevano) yang di Jakarta lebih tahu informasinya,” ujar Adi Wahyono.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 1 Juni 2021: 49.806 Positif, 47.597 Sembuh, 953 Meninggal Dunia

Meski menghubungi Herman Hery, saksi mengakui bahwa tidak mengenal yang bersangkutan.

“Saya bacakan BAP no 77, di bagian akhir, saudara mengatakan pada Sabtu 6 Desember 2020 saat OTT KPK saya menghubungi Stevano melalui handphone Eko ajudan menteri, saat itu disampaikan oleh Herman Hery bahwa saya minta untuk tidak melibatkan orang lain’, ingat saudara ada peristiwa ini?” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis saat bertanya kepada saksi,

“iya,” kata Adi Wahyono.

Baca Juga: Ashanty 'Jiplak' Suara Syahrini Saat Main TikTok Bareng, Anang Hermansyah: Maaf Yaa Cuma Bercandaan

“Apakah saudara bicara langsung dengan Herman Hery? Bercakap langsung dengan Herman Hery,” kata jaksa melanjutkan.

“Iya. Karena sudah terjadi, ya siap-siap saja, siap-siap menanggung resiko,” ujar Adi Wahyono.

“Tapi saudara kenal dengan Herman Hery?,” tutur jaksa.

“Tidak,” ujar Adi.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Munarman Alami Kelumpuhan Akibat Disiksa Polisi Sejak Ditangkap, Ini Faktanya

Pada kesempatan yang sama, saksi menyebutkan pula bahwa Juliari Batubara sempat memerintahkan anak buahnya untuk tidak menyeret namanya dalam perkara dugaan korupsi bansos Covid-19, setelah menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.

"Dalam BAP 75 saudara mengatakan 'Pada saat KPK menangkap Matheus Joko Santoso, saya, Kukuh, Pepen Nazaruddin, Adi Karyono, Juliari Batubara berkumpul di kamar Juliari di hotel di Malang, saat itu Juliari meminta saya agar saya tidak ikut membawa nama Juliari di perkara bansos ini dan menyampaikan kepada saya agar nantinya menyampaikan tidak ada arahan dari Juliari, itu betul," kata saat bertanya pada saksi.

Adi Wahyono kemudian membenarkan pertanyaan JPU terkait arahan  Juliari Batubara untuk tidak menyeret namanya dalam kasus korupsi bansos.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x