Ali Syarief Malah Yakin HRS Akan Bebas Jika Jaksa Naik Banding: karena Ini Ancaman tuk Pelanggaran Prokes Lain

- 1 Juni 2021, 21:15 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /Instagram @alisyarief50

PR DEPOK - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief, menanggapi soal keputusan Jaksa Penuntut Umum atau JPU kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung Habib Rizieq yang mengajukan banding.

Menurut Ali Syarief, jaksa memutuskan untuk naik banding lantaran keputusan majelis hakim yang memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 8 bulan penjara.

"JPU akan naik banding atas keputusan Hakim HRS?, karena Hakim memvonis 8 bln Penjara," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @alisyarief.

Baca Juga: Darius Sinathrya Blak-blakan Jika Billy Syahputra Sedang Kasmaran

Tak hanya itu, Ali Syarief juga begitu yakin bahwa hasil dari banding yang diajukan oleh jaksa justru akan berujung pada kebebasan Habib Rizieq.

Pasalnya, akademisi Cross Culture Institute ini menilai bahwa memenjarakan Habib Rizieq dengan vonis inkracht atau berkekuatan hukum tetap, akan menjadi ancaman bagi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah tokoh lain, seperti Gubernur Surabaya, dan beberapa artis.

"Hasilnya, sy menduga HRS justru akan bebas. Mengapa? Memenjarakan HRS, dg vonis inkrah, adalah ancaman kepada Pelanggaran Prokes Yg lainnya: ada Mukidi, Gub.Surabaya,dan sejumlah artis2 lainnya," tuturnya menjelaskan.

Cuitan Ali Syarief.
Cuitan Ali Syarief. Tangkap layar Twitter @alisyarief

Baca Juga: Sergio Aguero Resmi Pindah di Barcelona, Ia Ungkapkan Hal Ini Kepada Messi

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan dan Megamendung.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x