Ratusan Pegawai KPK Minta Pelantikan ASN Ditunda, Pakar Hukum NIlai Bisa Ganggu Ritme Penyidikan

- 2 Juni 2021, 15:38 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PR DEPOK – Sebanyak 588 pegawai KPK yang telah lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta pimpinan lembaga tersebut meminta agar pelantikan mereka menjadi ASN ditunda.

Adapun alasannya, 588 pegawai KPK tersebut mengatakan penundaan pelantikan tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai yang tak lolos TWK.

Merespons permintaan 588 pegawai KPK tersebut, Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul mengatakan pegawai KPK yang minta penundaan pelantikan menjadi ASN itu tidak menghormati keputusan negara.

Baca Juga: Duga Habib Rizieq Akan Bebas, Ali Syarief: Penjarakan HRS dengan Vonis Inkrah Ancaman Pelanggar Lain

Chudry Sitompul menilai jika ada pegawai KPK yang tak mengikuti pelantikan ASN, hal itu merupakan tindakan yang tidak benar. Pasalnya, hal itu bakal menganggu ritme penyidikan.

"Mereka tidak menolak tapi menunda. Menunda kan berarti KPK menjadi tidak bisa bergerak. Jadi tak bisa bekerja kayak gitu," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Semestinya, dikatakan Chudry Sitompul, para pegawai KPK yang meminta untuk menunda pelantikan agar bersikap bertanggung jawab.

Baca Juga: Geram Bertubi Fitnah Diarahkan ke Ulama Seperti UAH dan UAS, Musni: Hentikan, Itu Lebih Kejam dari Pembunuhan

Lantaran, Chudry Sitompul berpendapat bahwa KPK harus tetap berjalan sesuai dengan tupoksi-nya meski ada 588 pegawai meminta pelantikan ASN ditunda.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x