Terungkap, Berikut Isi Laporan ICW terhadap Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Gratifikasi

- 4 Juni 2021, 08:15 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. /Twitter @KPK_RI

PR DEPOK - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap isi aduan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri yakni berupa diskon biaya sewa helikopter.

Divisi Investigasi (ICW) Wana Alamsyah menyebutkan, di dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri menyampaikan harga sewa helikopter yang digunakannya dari Palembang ke Baturaja sebesar Rp7 juta belum termasuk pajak.

Maka dari itu, jika dihitung sesuai lama pemakaian yang diketahui 4 jam, maka Firli Bahuri harus membayar sekitar Rp30,8 juta kepada PT Air Pacific Utama (APU) sebagai penyedia helikopter.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Jumat, 4 Juni 2021: Scorpio Tenangkan Diri dengan Yoga dan Libra Ciptakan Kasih Sayang

Padahal, saat ICW melakukan korespondensi terhadap perusahaan penyedia sewa helikopter lainnya, harga sewa helikopter yang disampaikan Firli Bahuri berbeda.

Harga sewa per jam helikopter sekitar 3.750 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp39,1 juta.

Dengan demikian, Firli Bahuri seharusnya membayar total sewa helikopter ialah Rp172,3 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu 1 Step Forward, 3 Step Back Milik Olivia Rodrigo dari Album Terbarunya SOUR

"Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp141,5 juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli Bahuri," kata Alamsyah pada Kamis 3 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tidak hanya itu, ICW melakukan penelusuran lebih jauh terkait dengan dugaan konflik kepentingan atau pun terkait dengan penyedia yang menyewakan helikopter yang digunakan oleh Firli Bahuri.

ICW memperoleh informasi bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT APU merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Jumat, 4 Juni 2021: Cancer, Konsumsilah Makanan Segar dan Atur Jadwal Olahraga Anda

Dalam konteks tersebut, ICW menganggap tindakan Firli Bahuri terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Kedatangan kami diterima oleh Dirtipikor Mabes Polri dan mereka akan melakukan identifikasi dan proses lebih lanjut terkait dengan kasus yang kami sampaikan," ujar Alamsyah.

Dalam aduan tersebut, ICW menyertakan pula barang bukti berupa korespondensi antara ICW dengan salah satu penyedia jasa sewa helikopter dan akta perusahaan PT APU.

Baca Juga: Bukan Kelasnya Duduk di Bangku Cadangan, Donny van de Beek Diminta Tinggalkan Manchester United

"Kami mengidentifikasi berdasarkan akta perusahaan yang dimiliki oleh PT Air Pacific Utama, yang tadi kami sampaikan bahwa ada salah satu nama RHS salah satu komisaris pada saat persidangan terkait dengan Bupati Neneng ini dipanggil sebagai saksi," kata Alamsyah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x