Lokataru: Penegakan Kasus Hukum Jiwasraya Turunkan Antusiasme Pasar Modal dalam Negeri

- 4 Juni 2021, 11:05 WIB
Logo Jiwasraya.
Logo Jiwasraya. /

PR DEPOK - Lokataru Kantor Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa tindakan penegakan hukum yang eksploratif pada kasus gagal bayar Jiwasraya ternyata memberikan efek terkait kondisi pasar modal di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan Ham, Haris Azhar pada rilisan terbaru berjudul "Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Perekonomian: Kasus Jiwasraya dan Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia", mengungkapkan bahwa efek terbesar dari kasus Jiwasraya bukan pada berkurangnya nilai IHSG.

Namun efek yang terjadi adalah menurunnya jumlah transaksi di pasar modal, baik yang dilaksanakan investor institusi ataupun investor ritel.

Baca Juga: Pengacara HRS Singgung Djoko Tjandra, Maling Lebih Dihargai dari Ulama, Cipta Panca: Keterlaluan Memang

“Begitu juga dengan frekuensi transaksi harian di bursa yang turut melambat,” ucap Haris dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Haris juga menambahkan bahwa sebelum Jiwasraya disebutkan gagal bayar, nyatanya perusahaan asuransi ini mempunyai cadangan dana yang cukup.

Ironisnya setelah disebut gagal bayar, Jiwasraya tidak mampu menggunakan cadangan dana setelah adanya pembekuan.

Akibatnya para nasabah beserta pihak ketiga tidak dapat melakukan akses terhadap hak mereka.

Baca Juga: Kaget Dengar Kapitra 'Keceplosan' Sebut Jokowi Pemberantas KPK, Najwa Shihab: Berantas Korupsi Maksudnya?

Haris melanjutkan bahwa laporan tersebut menjelaskan beberapa kejanggalan yang belum terselesaikan setelah kasus ini mencuat.

“Pertama, pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut,” tutur Haris.

Kedua, adanya pernyataan yang sifatnya mendahului terkait penyelesaian bentuk bisnis dengan tujuan memberikan perlindungan kepada hak pihak ketiga, dan mengenai penawaran penyelesaian bentuk bisnis baru yang hadir belakangan, tetapi tidak melibatkan cara, serta kepentingan dari para nasabah.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Prabowo Bela Bosnya: Biarkan Sekumpulan Gagak Itu Buat Gaduh, Maju Terus Pak!

Ketiga, efek dari timbulnya pernyataan gagal bayar yang menimbulkan market chaotic, sehingga para pemegang saham di Jiwasraya mulai menarik kembali dananya.

Selain itu, di waktu yang bersamaan tidak ada lagi pembeli atau nasabah baru yang ingin memakai produk asuransi dari Jiwasraya.

Keempat, pernyataan gagal bayar berubah menjadi kasus pidana korupsi yang kini diambil alih Kejaksaan Agung.

Penahanan yang dilakukan kepada sejumlah orang nampaknya semakin memperkeruh kondisi pasar saham dan tidak terjadi hanya pada Jiwasraya tetapi juga berakibat dengan menurunnya tingkat antusiasme di pasar modal.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Jumat, 4 Juni 2021, Mulai Pukul 9.00 Hingga 1.00 WIB

Lokataru mengatakan bahwa penyelesaian yang terlalu berbelit-belit meski perusahaan punya dana yang cukup untuk menunaikan kewajibannya kepada para pemegang polis justru meruntuhkan kepercayaan yang sudah terjalin bertahun-tahun.

Setelah kasus mencuat, hampir seluruh pemegang polis bahkan sudah tidak ingin memperpanjang kontrak asuransinya begitu pun dengan pemegang polis untuk kontrak berjalan yang juga menyudahi kontrak.

“Alih-alih mengupayakan kembalinya uang nasabah, proses pengungkapan dan penegakan hukum justru menyebabkan utang klaim yang terus berlarut-larut, sehingga malah mempercepat runtuhnya kredibilitas Jiwasraya di mata nasabahnya, yang kemudian merembet pada terganggunya kinerja pasar saham Indonesia,” tutur Haris.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah