Berikut 7 Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Jemaah Haji

- 4 Juni 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Unsplash/Ibrahim Uz/

PR DEPOK – Menilai keselamatan dan kesehatan jemaah Haji lebih penting, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini 1442 H.

Kebijakan ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Menteri Agama, Jakarta pada Kamis, 3 Juni 2021.

Kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660 tahun 2021 tentang pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1142 H/2021 M.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id Juni 2021 dan Simak Cara Mudah Pencairannya

Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Agama tersebut juga tertuang bahwa jemaah ahji yang batal berangkat bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon Jemaah Haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 4 Juni 2021.

Menurut Ramadhan Harisman, meskipun setoran pelunasan kembali diambil namun jemaah tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji.

Baca Juga: Sinopsis Allied, Kisah Sepasang Kekasih yang Harus Diuji oleh Tekanan Perang Dunia II

“Meski diambil setoran pelunasannya, Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x