Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) terdapat tujuh tahapan untuk pengembalian setoran pelunasan, di antaranya:
1. Terlebih dahulu jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) kabupaten atau kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) Fotocopy KTP dan memperlihatkan aslinya;
d) Nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Permohonan jemaah akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag kab/kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.