Berikut 7 Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Jemaah Haji

- 4 Juni 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Unsplash/Ibrahim Uz/

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) terdapat tujuh tahapan untuk pengembalian setoran pelunasan, di antaranya:

1. Terlebih dahulu jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) kabupaten atau kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

Baca Juga: Hoaks Indonesia Tak Dapat Kuota Haji, Gus Umar: Keterlaluan Sufmi Dasco, Kasihan Menag Dihajar Kanan Kiri

b) Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) Fotocopy KTP dan memperlihatkan aslinya;

d) Nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag kab/kota.

Baca Juga: Sudah Miliki Ratusan Episode, Sinetron Ikatan Cinta Buka Audisi Online, Berikut 3 Nama Calon Pemain Baru

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah