Berikut 7 Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Jemaah Haji

- 4 Juni 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Unsplash/Ibrahim Uz/

3. Kepala Kankemenag kab/kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian etoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Utang PLN Tembus Rp500 Triliun, Gus Umar Singgung Garuda Indonesia: Biarkan Kami Rakyat yang Bayar Nanti

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. 

Perlu diketahui, Ramadhan juga mengatakan seluruh tahapan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.

Baca Juga: Akui Sesak Soal Tuntutan JPU ke Habib Rizieq hingga Pembatalan Haji, Ali Syarief: Kiai Ma'ruf Amin Diam Saja?

Dua hari di Kankemenag kabupaten atau kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan selanjutnya dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah