Rencana 14 Hari Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

- 5 Juni 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /Pixabay/Tumisu/

PR DEPOK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menambah masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri terutama negara yang sedang mengalami krisis Covid-19 menjadi 14x24 jam dari 5x24 jam.

“Demi mencegah importasi kasus (Covid-19), pemerintah berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip Pikiranakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Perubahan aturan ini akan dicantumkan dalam surat edaran terbaru Satgas Penanganan Covid-19 pada waktu dekat.

Baca Juga: Lirik Lagu Favorite Crime dari Album SOUR Milik Olivia Rodrigo

Upaya guna mencegah transmisi penularan Covid-19 di dalam negeri yang berpotensi dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri terutama negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

"Pada prinsipnya mekanisme screening (penapisan) baik testing (pengujian) maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik,” tuturnya.

Menyoal krisis Covid-19 dan penerapan kebijakan isolasi ketat (lockdown) di Malaysia selama 1-14 Juni 2021, ujar Wiku Adisasmito, pemerintah telah menyiapkan rencana kontigensi pemulangan WNI.

Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap WNI di Malaysia akan mengutamakan unsur perlindungan dan keamanan.

Baca Juga: Gelar Audisi Casting Online Sinetron Ikatan Cinta, MNC Picture Umumkan 3 Nama Finalis Berikut

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x