PR DEPOK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menambah masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri terutama negara yang sedang mengalami krisis Covid-19 menjadi 14x24 jam dari 5x24 jam.
“Demi mencegah importasi kasus (Covid-19), pemerintah berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip Pikiranakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 5 Juni 2021.
Perubahan aturan ini akan dicantumkan dalam surat edaran terbaru Satgas Penanganan Covid-19 pada waktu dekat.
Baca Juga: Lirik Lagu Favorite Crime dari Album SOUR Milik Olivia Rodrigo
Upaya guna mencegah transmisi penularan Covid-19 di dalam negeri yang berpotensi dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri terutama negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.
"Pada prinsipnya mekanisme screening (penapisan) baik testing (pengujian) maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik,” tuturnya.
Menyoal krisis Covid-19 dan penerapan kebijakan isolasi ketat (lockdown) di Malaysia selama 1-14 Juni 2021, ujar Wiku Adisasmito, pemerintah telah menyiapkan rencana kontigensi pemulangan WNI.
Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap WNI di Malaysia akan mengutamakan unsur perlindungan dan keamanan.
Baca Juga: Gelar Audisi Casting Online Sinetron Ikatan Cinta, MNC Picture Umumkan 3 Nama Finalis Berikut