KPK Telah Periksa Dua Saksi Sehubungan dengan Pengadaan Tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya

- 4 Juni 2021, 23:03 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi sehubungan dengan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

KPK pada hari Kamis, 3 Juni 2021 kemarin telah melakukan pemeriksaan kepada Plh. BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby untuk tersangka mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC) dan kawan-kawan.

“Didalami pengetahuannya terkait dengan perencanaan awal hingga pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Garuda Dililit Utang hingga Rp70 Triliun, LaNyalla: Tawarkan Pensiun Dini, Bukan PHK Karyawan

Pemeriksaan terhadap keduanya harus dilakukan sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.

Tidak sampai di situ saja, KPK pada hari Kamis, 3 Juni 2021 kemarin telah melakukan pemanggilan kepada dua saksi lainnya untuk tersangka Yorry dan kawan-kawan.

Dua orang tersebut adalah Darzenalia Azli dari pihak swasta dan Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta/Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati.

Baca Juga: Album Baru MAMAMOO Bertajuk WAW Jadi Top iTunes Grafik di Seluruh Dunia

Saksi Darzanalia disebut Ali dimintai konfirmasi mengenai sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x