KPK Telah Periksa Dua Saksi Sehubungan dengan Pengadaan Tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya

- 4 Juni 2021, 23:03 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

Baca Juga: Setuju Wacana AHY Gandeng Gus AMI di Pilpres 2024, Jazilul Fawaid: Lebih Fresh Duet Sipil-Militer

Selanjutnya beberapa waktu setelahnya, Pihak Yorry memberikan perintah untuk melakukan penyetoran lagi kepada Anja dengan nominal Rp43,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x