KPK Telah Periksa Dua Saksi Sehubungan dengan Pengadaan Tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya

- 4 Juni 2021, 23:03 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

Sementara untuk saksi Lusiana absen dari panggilan para penyidik.

“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang,” tutur Ali.

Baca Juga: Singgung Soal Pembatalan Haji, Fadli Zon: Ada Masalah Serius Apalagi Malaysia dapat Tambahan Kuota

Tidak hanya Yoory yang menjadi tersangka pada kasus ini, karena pihak KPK pada tanggal 27 Mei 2021 lalu telah menetapkan status tersangka pada dua orang dan satu korporasi yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal di antaranya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah berubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur tersebut, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang diduga telah mengerjakan beberapa perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Novel Prihatin Ada yang Berani 'Main Kasus' di KPK, Said Didu: Seperti Inikah yang Diharapkan Fahri Hamzah?

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu beberapa perbuatan yang disinyalir melanggar hukum.

Pertama, tidak adanya studi kelayakan mengenai objek tanah.

Kedua, tidak dikerjakannya studi appraisal dan tidak adanya kelengkapan persyaratan yang berkaitan dengan data terkait yang dan bisa dijadikan pendukung.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x