Sementara untuk saksi Lusiana absen dari panggilan para penyidik.
“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang,” tutur Ali.
Baca Juga: Singgung Soal Pembatalan Haji, Fadli Zon: Ada Masalah Serius Apalagi Malaysia dapat Tambahan Kuota
Tidak hanya Yoory yang menjadi tersangka pada kasus ini, karena pihak KPK pada tanggal 27 Mei 2021 lalu telah menetapkan status tersangka pada dua orang dan satu korporasi yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal di antaranya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah berubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur tersebut, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang diduga telah mengerjakan beberapa perbuatan yang melanggar hukum.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu beberapa perbuatan yang disinyalir melanggar hukum.
Pertama, tidak adanya studi kelayakan mengenai objek tanah.
Kedua, tidak dikerjakannya studi appraisal dan tidak adanya kelengkapan persyaratan yang berkaitan dengan data terkait yang dan bisa dijadikan pendukung.