KPK Telah Periksa Dua Saksi Sehubungan dengan Pengadaan Tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya

- 4 Juni 2021, 23:03 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi sehubungan dengan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

KPK pada hari Kamis, 3 Juni 2021 kemarin telah melakukan pemeriksaan kepada Plh. BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby untuk tersangka mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC) dan kawan-kawan.

“Didalami pengetahuannya terkait dengan perencanaan awal hingga pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Garuda Dililit Utang hingga Rp70 Triliun, LaNyalla: Tawarkan Pensiun Dini, Bukan PHK Karyawan

Pemeriksaan terhadap keduanya harus dilakukan sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.

Tidak sampai di situ saja, KPK pada hari Kamis, 3 Juni 2021 kemarin telah melakukan pemanggilan kepada dua saksi lainnya untuk tersangka Yorry dan kawan-kawan.

Dua orang tersebut adalah Darzenalia Azli dari pihak swasta dan Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta/Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati.

Baca Juga: Album Baru MAMAMOO Bertajuk WAW Jadi Top iTunes Grafik di Seluruh Dunia

Saksi Darzanalia disebut Ali dimintai konfirmasi mengenai sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Sementara untuk saksi Lusiana absen dari panggilan para penyidik.

“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang,” tutur Ali.

Baca Juga: Singgung Soal Pembatalan Haji, Fadli Zon: Ada Masalah Serius Apalagi Malaysia dapat Tambahan Kuota

Tidak hanya Yoory yang menjadi tersangka pada kasus ini, karena pihak KPK pada tanggal 27 Mei 2021 lalu telah menetapkan status tersangka pada dua orang dan satu korporasi yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal di antaranya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah berubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur tersebut, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang diduga telah mengerjakan beberapa perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Novel Prihatin Ada yang Berani 'Main Kasus' di KPK, Said Didu: Seperti Inikah yang Diharapkan Fahri Hamzah?

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu beberapa perbuatan yang disinyalir melanggar hukum.

Pertama, tidak adanya studi kelayakan mengenai objek tanah.

Kedua, tidak dikerjakannya studi appraisal dan tidak adanya kelengkapan persyaratan yang berkaitan dengan data terkait yang dan bisa dijadikan pendukung.

Ketiga, ada sejumlah proses dan tahapan pengadaan tanah yang diduga tidak dijalankan mengikuti SOP yang berlaku ditambah adanya berkas yang diatur secara backdate.

Keempat, Diduga telah ada kesepakatan awal antara Pihak Anja Runtuwene dan PDPSJ mengenai harga sebelum melakukan proses negosiasi.

Baca Juga: DPR Tolak Rencana Kemhan Berutang untuk Belanja Alutsista, Farah: Tergesa-gesa, Belum Terencana secara Matang

KPK menduga akibat perbuatan yang disebabkan oleh para tersangka, disinyalir negara merugi hingga Rp152,5 miliar.

Kasus berawal ketika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yakni Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang berkecimpung di bidang properti tanah dan bangunan berniat untuk mendapatkan tanah di wilayah Jakarta.

Tanah tersebut rencananya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Baca Juga: Bupati Alor Amon Djobo Menyesal PDIP Tarik Dukungannya: Seharusnya Mengerti, Itu ke Pemerintah, Bukan Partai

“Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan,” tutur Setyo.

Pada 8 April 2019, telah disetujui penandatanganan mengeni pengikraran akta perjanjian jual beli di hadapan notaris yang berlokasi di Kantor PDPSJ antara pihak Yorry Corneles selaku pembeli dengan Anja Runtuwene selaku penjual.

Kemudian di waktu yang sama dilakukan penyetoran senilai lima puluh persen atau Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.

Baca Juga: Setuju Wacana AHY Gandeng Gus AMI di Pilpres 2024, Jazilul Fawaid: Lebih Fresh Duet Sipil-Militer

Selanjutnya beberapa waktu setelahnya, Pihak Yorry memberikan perintah untuk melakukan penyetoran lagi kepada Anja dengan nominal Rp43,5 miliar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x