Mengacu pada KMA tersebut, ada tujuh langkah dalam pengembalian setoran pelunasan.
Pertama, jemaah diminta untuk melakukan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan beberapa persyaratan sebagai berikut.
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ungkap Kronologis Kepergian Sang Ayah hingga Ceritakan Pesan Khusus untuk Ria Ricis
Kedua, permohonan jemaah tersebut kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
Jika dokumen telah lengkap dan sah, maka Kasi Haji akan melakukan penginputan data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Ketiga, Kepala Kankemenag kabupaten/kota melakukan pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan yang diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.