Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan segera melakukan konfirmasi mengenai pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi SISKOHAT.
Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Keenam, BPS Bipih setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan pemindahan dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi pemindahan pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Baca Juga: Tak Ada Keberangkatan Haji Tahun Ini, Simak! Ini Cara Pengajuan Pengembalian Dana Calon Jemaah
Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. 2 hari di Kankemenag kab/kota. 3 hari di Ditjen PHU. 2 hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, 2 hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” tutur Ramadan.***