Ibadah Haji 2021 Dibatalkan Kembali, Berikut 7 Langkah Pengembalian Setoran Lunas Bipih

- 5 Juni 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi jemaah haji reguler melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Ilustrasi jemaah haji reguler melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). /Risky Andrianto/ANTARA

PR DEPOK – Kementerian Agama telah mengambil keputusan untuk membatalkan kembali pemberangkatan jemaah pada pelaksanaan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Kebijakan ini sudah disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Kebijakan ini termaktub pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Sinetron Tak Boleh Bentuk Perilaku Perkawinan Anak, KemenPPPA: Jangan Sampai Mengarah ke Pelanggaran Hak Anak

Berdasarkan isi KMA tersebut para calon jemaah haij yang batal berangkat bisa melakukan penarikan kembali uang setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sudah dibayarkan sebelumnya.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi kemenag di Jakarta.

Ramadan juga mengatakan bahwa status sebagai calon jemaah haji tidak akan dihapus bila ingin mengambil uang setorannya.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” tutur Ramadhan.

Baca Juga: KPI Hentikan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Pihak Indosiar Bantah Promosikan Pernikahan Dini

Mengacu pada KMA tersebut, ada tujuh langkah dalam pengembalian setoran pelunasan.

Pertama, jemaah diminta untuk melakukan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan beberapa persyaratan sebagai berikut.

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ungkap Kronologis Kepergian Sang Ayah hingga Ceritakan Pesan Khusus untuk Ria Ricis

Kedua, permohonan jemaah tersebut kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen telah lengkap dan sah, maka Kasi Haji akan melakukan penginputan data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag kabupaten/kota melakukan pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan yang diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca Juga: Puncak Hujan Meteor Arietid Terjadi 7 Juni 2021, LAPAN: Bisa Disaksikan Menjelang Fajar dari Seluruh Indonesia

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan segera melakukan konfirmasi mengenai pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan pemindahan dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi pemindahan pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Tak Ada Keberangkatan Haji Tahun Ini, Simak! Ini Cara Pengajuan Pengembalian Dana Calon Jemaah

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. 2 hari di Kankemenag kab/kota. 3 hari di Ditjen PHU. 2 hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, 2 hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” tutur Ramadan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah