PR DEPOK – Kementerian Agama telah mengambil keputusan untuk membatalkan kembali pemberangkatan jemaah pada pelaksanaan ibadah haji 1442 H/2021 M.
Kebijakan ini sudah disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Kebijakan ini termaktub pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Berdasarkan isi KMA tersebut para calon jemaah haij yang batal berangkat bisa melakukan penarikan kembali uang setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sudah dibayarkan sebelumnya.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi kemenag di Jakarta.
Ramadan juga mengatakan bahwa status sebagai calon jemaah haji tidak akan dihapus bila ingin mengambil uang setorannya.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” tutur Ramadhan.
Baca Juga: KPI Hentikan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Pihak Indosiar Bantah Promosikan Pernikahan Dini