Said Didu lantas mengatakan bahwa setelah mendapat warisan tersebut, lalu diperbesar dan diperluas kembali dengan utang-utang baru.
“Diwarisi, terus dibesarkan dan diperluas untuk diwariskan bersama tumpukan utang,” ujarnya.
Sebagi informasi, hal itu disampaikan Mahfud MD pada acara “Dialog Menko Polhukam: Perkembangan Situasi Aktual Politik, Hukum, dan Keamanan” di Universitas Gadjah Mada pada Sabtu, 5 Juni 2021.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan korupsi sekarang lebih luas dibandingkan zaman orde baru. Di era tersebut memang banyak praktik KKN, namun dahulu DPR, Hakim, Kepala Daerah tidak berani melakukan hal itu.
"Dulu korupsinya terkoordinir. Di dalam disertasi saya tahun 1993 pemerintah ini membangun jaringan korporatisme. Petani dibuat organisasi diatur di sini diberi bagian siapa yang mimpin petani pedagang pasar dibuat struktur korporatisnya dibuat korupsinya di atur," katanya.
Baca Juga: Seorang Pria di Colorado Diserang Beruang di Rumahnya Sendiri, Kepala dan Kakinya Luka Parah
Dalam organisasi tersebut, lanjutnya, maka akan dibagi siapa yang menjadi pimpinan kemudian memperoleh proyek dan sebagainya.
“Dulu diatur oleh Pak Harto. Memang betul Pak Harto itu KKN, pemerintahan lama itu pemerintahan KKN. Jadi ini bukan soal baru, kita jangan takut katakan pemerintahan Pak Harto itu KKN,” ujarnya.