Lebih lanjut, Ferdinand menyindir Komnas HAM dengan mengatakan bahwa kurang kerjaan dan mencari-cari kerjaan.
"Ini arogansi lembaga yg tak boleh dibuarkan terjadi. Komnas HAM kurang kerjaan dan cari2 kerjaan..!!," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Diketahui, polemik TWK KPK masih menjadi persoalan. TWK diwajibkan bagi pegawai KPK dan dijadikan syarat untuk peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tak bisa bergabung lagi dengan KPK setelah dinyatakan tak lolos TWK beberapa waktu yang lalu.
Kini, beberapa pihak terkait terutama 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan diberhentikan dari KPK, berupaya mencari keadilan atas perkara tersebut.***