Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengambil keputusan untuk membatalkan kembali pemberangkatan jemaah pada pelaksanaan ibadah haji 1442 H/ 2021 M.
Kebijakan ini sudah disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis, 3 Juni 2021 kemarin.
Kebijakan ini termaktub pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.
Berdasarkan isi KMA tersebut para calon jemaah haji yang batal berangkat bisa melakukan penarikan kembali uang setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sudah dibayarkan sebelumnya.
Baca Juga: Ingin Diterima Program Kartu Prakerja? Perhatikan Hal Ini Saat Daftar di Gelombang 17
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ungkap Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman di Jakarta, pada Jumat, 4 Juni 2021 lalu.
Ramadan juga mengatakan bahwa status sebagai calon jemaah haji tidak akan dihapus jika ingin mengambil uang setorannya.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” tambah Ramadhan.***