Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 Dibatalkan, Bagaimana Dana yang Sudah Dibayarkan? Simak Penjelasannya

- 7 Juni 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi haji dan umrah.
Ilustrasi haji dan umrah. /Pexels/Shams Alam Ansari

PR DEPOK - Pada tahun 2021, pemberangkatan jemaah haji Indonesia kembali dibatalkan.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya menyatakan dibatalkannya pemberangkatan jemaah haji atas dasar beberapa hal.

Menurut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pembatalan pemberangkatan jemaah haji dilakukan demi keselamatan jemaah, mengingat dunia masih menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mahfud Sebut Koruptor Bersatu Lemahkan KPK, Gus Nadir: Tampak Ada Kekuatan Melebihi MenkoPolhukam dan Presiden

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut.

Terkait pembatalan tersebut, menimbulkan pertanyaan soal biaya haji yang sudah terkumpul pada tahun ini. 

 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, dana yang sudah terkumpul dari calon jemaah haji akan tetap disimpan.

Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di bank syariah.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x