PR DEPOK - Pada tahun 2021, pemberangkatan jemaah haji Indonesia kembali dibatalkan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya menyatakan dibatalkannya pemberangkatan jemaah haji atas dasar beberapa hal.
Menurut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pembatalan pemberangkatan jemaah haji dilakukan demi keselamatan jemaah, mengingat dunia masih menghadapi pandemi Covid-19.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut.
Terkait pembatalan tersebut, menimbulkan pertanyaan soal biaya haji yang sudah terkumpul pada tahun ini.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, dana yang sudah terkumpul dari calon jemaah haji akan tetap disimpan.
Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di bank syariah.