Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 Dibatalkan, Bagaimana Dana yang Sudah Dibayarkan? Simak Penjelasannya

- 7 Juni 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi haji dan umrah.
Ilustrasi haji dan umrah. /Pexels/Shams Alam Ansari

Baca Juga: Simak Layanan Pengaduan Kartu Prakerja Berikut untuk Atasi Kendala Terkait Kartu Prakerja Gelombang 17

Lalu pihak Kemenag akan menghitung kembali untuk kemungkinan biaya pemberangkatan haji di tahun 2022 nanti.

Bagi jemaah reguler khususnya yang telah menulansi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H atau 2020 M akan mendapatkan jaminan.

Selain itu bagi jemaah haji yang sudah mengumpulkan dana atau uang tersebut juga bisa memintanya kembali. Penarikan dana tersebut tentu dilakukan sesuai prosedur.

Sebagai informasi tambahan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut didasari dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2021 M.

Baca Juga: 5 Gelandang yang Layak Disaksikan di Euro 2020, Mulai dari Nicolo Barella hingga Kevin De Bruyne

Berikut beberapa pertimbangan terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji.

1. Memprioritaskan keselamatan dan keamanan calon jemaah haji.

2. Munculnya varian baru virus corona di sejumlah negara yang dikhawatirkan mengancam keselamatan.

3. Otoritas Arab Saudi belum membuka akses haji bagi jamaah luar negeri,termasuk Indonesia.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x