Ini kesalahan besar calon pegawai KPK memahami nilai dasar yang dituntut dalam UU ASN,” ucap Petrus.
Presiden Joko Widodo disebutnya tidak perlu terjun langsung terkait pelaksanaan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak melawan hukum.
“Meskipun soal rekrutmen ASN di bawah tanggung jawab BKN, Menpan, KASN, dan LAN, Presiden tidak perlu turun tangan karena jalannya alih ASN KPK sesuai dengan prosedur,” tutur Petrus.
Seusai KPK melakukan pembersihan dari sejumlah orang yang diduga menyimpang, dia berkeinginan bahwa lembaga antirasuah itu bisa jadi lebih baik.
“Buka lagi kasus-kasus yang mangkrak di KPK dan benahi praktik tebang pilih selama ini terjadi,” terang Petrus.
Petrus pun menuturkan bahwa sistem yang ada di KPK akan terus berjalan walaupun ada sejumlah orang yang tidak lolos dari TWK.
Begitu pun dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang menurutnya akan tetap berpegang pada penanganan perkara utamanya perkara besar dan akan terus berlangsung meskipun ada sejumlah pegawai KPK yang sudah dibebastugaskan sebab tidak lolos dalam TWK.***