Diketahui sebelumnya, beredar kabar dana haji yang diduga dipergunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan untuk ibadah haji.
Kabar isu yang beredar juga dana haji dipergunakan untuk menutupi biaya pembangunan infrastruktur negara.
Akan tetapi, kabar dana haji dipergunakan untuk hal lain telah ditegaskan sebagai suatu hal yang keliru.
Baca Juga: Lirik lagu Higher Power dari Coldplay yang Rilis di Tahun 2021
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, telah menegaskan bahwa dana haji, baik reguler maupun khusus, semuanya dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan disimpan di bank syariah.
Bahkan, usai pembatalan keberangkatan ibadah haji Indonesia, jika calon jamaah haji ingin menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Kementerian Agama telah mempersilakannya.***