Tegas! Sebut Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Buzzer, Roy Suryo: Saya Tidak Menggunakan Istilah YouTuber

- 8 Juni 2021, 12:20 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo.
Pakar Telematika Roy Suryo. /Twitter.com/@KRMTRoySuryo2/

PR DEPOK - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo secara terang-terangan menyebut YouTuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray sebagai “buzzer”.

Penyebutan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray sebagai “buzzer” disampaikan Roy Suryo pasca memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya setelah memasukkan laporan beberapa waktu lalu.

Menurut Roy Suryo, penyebutan "buzzer" terhadap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray memang diakui oleh keduanya.

"Saya sekali lagi menyebutnya buzzer, saya tidak menggunakan istilah YouTuber apalagi pegiat media sosial dan istilah buzzer itu memang diakui oleh dia, karena ada satu kaos yang memang bertuliskan buzzer," ujar Roy Suryo pada Senin 7 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Mengenang 100 Tahun Soeharto, Fadli Zon Unggah Foto Bersama Presiden RI ke-2 hingga Panjatkan Doa

Ketika memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Roy Suryo membawa 3 orang saksi yang memang diminta oleh pihak kepolisian.

"Hari ini saya dan tiga saksi sudah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sudah membuat BAP atas perkara yang melibatkan dua buzzer," ujarnya

Dalam kesempatan itu, Roy Suryo menyebutkan bahwa penyidik memberikan 25 pertanyaan.

"Ada 25 pertanyaan buat saya, 25 itu terutama ada sekitar 21 yang menyangkut inti, yang lain kan ada tentang kesehatan paling bawah kan merasa ditekan atau tidak, alhamdulillah baik ya," kata Roy Suryo.

Baca Juga: Viral, Spesies Badak Putih Utara Resmi Punah, Tersisa Dua Ekor Betina

Sementara itu, bukti-bukti yang turut diserahkan Roy Suryo kepada penyidik, antara lain rekaman video dan sejumlah tangkap layar dari video yang dipermasalahkan.

"Semua bukti-bukti screencapture saya sampaikan. Selain screen capture ada video dari Youtube yang sudah saya download sepanjang 18 menit 8 detik yang masih asli yang tanggal 2 Juni," tutur Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021.

Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2685/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lirik lagu Higher Power dari Coldplay yang Rilis di Tahun 2021

Kedua terlapor diadukan Roy Suryo karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Pasalnya, menurut Roy Suryo unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal Youtube itu membahas soal kasus lalu lintas Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.

Pakar Telematika itu kemudian mengatakan video di kanal Youtube itu juga mengaitkan dirinya dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x