Pertama, terkait dengan klaster soal proses atau bagaimana proses TWK tersebut bisa berlangsung.
Kedua, Komnas HAM memperoleh informasi penting mengenai lahirnya prosedur hukum.
Ketiga, Komnas HAM memperoleh landasan hukum.
Keempat, terkait substansi apa saja selama proses tes wawasan kebangsaan berlangsung pada KPK.
Kelima, Komnas HAM juga menemukan soal fungsi tugas dan model kerja dari 19 pegawai KPK yang diperiksa oleh Komnas HAM.
Baca Juga: Megawati Siap Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan, Ternyata Ini Alasannya
Keenam, tim Komnas HAM menemukan alasan atau kenapa peristiwa tersebut bisa terjadi.
Komnas HAM telah melayangkan 10 surat panggilan untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, dan keterangan serta berbagai hal yang bisa menjernihkan kisruh TWK di KPK.
"Dari 10 surat tersebut, sebenarnya ada pemanggilan yang harusnya terjadi pada hari ini. Namun, teman-teman pimpinan KPK hari ini tidak bisa hadir," kata Anam.
Baca Juga: 2 Cara Mengetahui Gejala Kanker Payudara Sejak Dini Menurut Pakar
Dalam waktu dekat, Komnas HAM juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat terkait dengan kisruh yang terjadi.
"Jadi, kami menyiapkan lima panggilan untuk pihak yang lain guna pendalaman," kata Choirul Anam.***