Baca Juga: 5 Skuad Paling Bernilai di Euro 2020, Mulai dari Portugal hingga Inggris
Dai melanjutkan bahwa Kemenkumham pun akan merencanakan susunan draf revisi UU ITE dan hasil akhirnya nanti akan diantarkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tidak sampai di situ saja, surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, sehubungan dengan adanya pedoman penafsiran mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan segera diterbitkan.
“Prinsipnya Presiden minta segera diluncurkan. Kami jadwalkan dalam minggu ini (diteken), paling lambat minggu depan.
Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu,” tutur Mahfud.
Baca Juga: Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta Juni 2021 Online Lewat eform.bri.co.id/bpum, Hanya Gunakan KTP
Pedoman tafsir mengenai UU ITE ini disebut Mahfud akan diaktualisasikan sembari revisi UU ITE dikirimkan ke proses legislasi.
Sebelumnya wacana revisi pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memasuki tahap baru.
Pemerintah sudah mengambil keputusan untuk tidak mencabut UU dengan melakukan perubahan atau revisi secara terbatas dalam cakupan yang kecil.
Revisi ini nantinya memasukkan sejumlah penambahan beberapa aspek mengenai pasal yang dinilai multitafsir, salah satunya dengan memberikan penjelasan tambahan pada beberapa pasal di UU ITE.