Sebut Revisi Terbatas UU ITE Hadir untuk Eliminasi Multitafsir, Mahfud: Kita Perbaiki Tanpa Mencabut UU Itu

- 9 Juni 2021, 09:05 WIB
Sebut Revisi Terbatas UU ITE Hadir Untuk Eliminasi Multitafsir, Mahfud: Kita Perbaiki Tanpa Mencabut UU Itu.
Sebut Revisi Terbatas UU ITE Hadir Untuk Eliminasi Multitafsir, Mahfud: Kita Perbaiki Tanpa Mencabut UU Itu. /Foto: Dok. Humas Kemenkopolhukam.

PR DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa revisi terbatas yang dilakukan pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengeliminasi multitafsir.

“Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi,” ucap Mahfud dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021 kemarin.

Ada sejumlah pasal yang akan mendapatkan perubahan atau revisi, di antaranya, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta Pasal 45C.

Mahfud menilai revisi terhadap sejumlah pasal ini merupakan bentuk masukan yang datang dari elemen masyarakat.

Baca Juga: Klik sid.kemendesa.go.id dan Simak Cara Mudah Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Terbaru 2021

Namun, ia juga menuturkan bahwa revisi hadir tidak serta-merta akan mencabut seluruh bagian dari UU ITE.

“Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita,” tutur Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud juga menjelaskan bahwa keputusan revisi dilakukan setelah adanya persetujuan yang diberikan Presiden Joko Widodo.

“Tadi kami melaporkan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (revisi),” jelas Mahfud.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x