Hoaks Terkait Dana Haji Beredar di Masyarakat, Berikut Deretan Isu yang Selama Ini Beredar Soal Dana Haji

- 9 Juni 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi - Umat muslim berjalan dekat Kabah di Masjidil Haram saat ibadah Haji, ditengah pandemi virus corona (Covid-19), di Makkah, Arab Saudi, Minggu (26 Juli 2020).*
Ilustrasi - Umat muslim berjalan dekat Kabah di Masjidil Haram saat ibadah Haji, ditengah pandemi virus corona (Covid-19), di Makkah, Arab Saudi, Minggu (26 Juli 2020).* //ANTARA FOTO/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS./

PR DEPOK - Pemerintah telah menetapkan pembatalan keberangkatan ibadah haji bagi jamaah Indonesia di tahun 2021.

Pembatalan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021, yakni demi keamanan, kesehatan dan keselamatan jemaah.

Pembatalan haji tahun ini memunculkan informasi palsu yang beredar di masyarakat. Isu yang beredar atas pembatalan haji tersebut karena berdalih dana haji telah habis digunakan untuk kepentingan lain.

Ada beberapa informasi ataupun kabar isu yang salah dan selama ini beredar di masyarakat soal dana haji.

Baca Juga: Sebut Revisi Terbatas UU ITE Hadir untuk Eliminasi Multitafsir, Mahfud: Kita Perbaiki Tanpa Mencabut UU Itu

Adapun rangkumannya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara sebagai berikut:

1. Hoaks: Batalnya keberangkatan calon jemaah haji 1442 H karena dana haji telah habis dipergunakan untuk hal lain.

Fakta: Pembatalan haji bagi jemaah Indonesia di tahun 2021 ini memiliki alasan utama yaitu demi kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji.

2. Hoaks: Batalnya haji bagi jemaah Indonesia karena memiliki utang pembayaran pelayanan akomodasi kepada Arab Saudi, sehingga Arab Saudi tak mau menerima jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: Lakukan Langkah Ini di Link BNI jika Nama Tak Terdaftar di eform.bri.co.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Fakta: Di dalam laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sampai 2020, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.

3. Hoaks: BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi.

Fakta: BPKH tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Pada 2020, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh di atas 15 persen.

Baca Juga: Saat Menjabat, Bung Karno Kerap Kenakan Peci Hitam dan Dimiringkan, Berikut Filosofinya Menurut Dosen UGM

4. Hoaks: Dana haji jemaah Indonesia digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Fakta: Investasi dialokasikan ke investasi dengan profil risiko low-moderate, 90 persen dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

5. Hoaks: Fatwa MUI digunakan terkait infrastruktur untuk pengelolaan dana haji.

Fakta: Fatwa MUI terkait hal tersebut tidak ada. Yang ada ialah ijtima ulama 2012 tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x