PR DEPOK - Pemerintah telah menetapkan pembatalan keberangkatan ibadah haji bagi jamaah Indonesia di tahun 2021.
Pembatalan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021, yakni demi keamanan, kesehatan dan keselamatan jemaah.
Pembatalan haji tahun ini memunculkan informasi palsu yang beredar di masyarakat. Isu yang beredar atas pembatalan haji tersebut karena berdalih dana haji telah habis digunakan untuk kepentingan lain.
Ada beberapa informasi ataupun kabar isu yang salah dan selama ini beredar di masyarakat soal dana haji.
Adapun rangkumannya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara sebagai berikut:
1. Hoaks: Batalnya keberangkatan calon jemaah haji 1442 H karena dana haji telah habis dipergunakan untuk hal lain.
Fakta: Pembatalan haji bagi jemaah Indonesia di tahun 2021 ini memiliki alasan utama yaitu demi kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji.
2. Hoaks: Batalnya haji bagi jemaah Indonesia karena memiliki utang pembayaran pelayanan akomodasi kepada Arab Saudi, sehingga Arab Saudi tak mau menerima jemaah haji Indonesia.
Fakta: Di dalam laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sampai 2020, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.
3. Hoaks: BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi.
Fakta: BPKH tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Pada 2020, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh di atas 15 persen.
4. Hoaks: Dana haji jemaah Indonesia digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Fakta: Investasi dialokasikan ke investasi dengan profil risiko low-moderate, 90 persen dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
5. Hoaks: Fatwa MUI digunakan terkait infrastruktur untuk pengelolaan dana haji.
Fakta: Fatwa MUI terkait hal tersebut tidak ada. Yang ada ialah ijtima ulama 2012 tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.***