Sebelumnya, diketahui bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menggenjot pendapatan negara.
Menkeu Sri Mulyani menyiapkan tiga opsi, yakni kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.
Skema kenaikan pajak ada dua opsi yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu adalah singletarif dan multitarif.
Apabila dengan skema singletarif, pemerintah perlu membentuk PP karena UU Pajak saat ini menggunakan sistem yang sama.
Akan tetapi, jika dengan skema multitarif, maka UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM perlu direvisi.***