"membuat hidup rakyat makin susah.," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menambahkan.
Diketahui sebelumnya, belum lama ini media ramai membagikan informasi soal revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Revisi UU tersebut dikabarkan mencakup penghapusan sejumlah barang kebutuhan pokok, dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Selain itu, menurut Anggota DPR RI, Mufti Anam, pemerintah juga berniat mengerek besaran PPN menjadi 12 persen, dari yang sebelumnya 10 persen.
Bahkan pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan skema PPN terhadap sembilan bahan pokok.***