Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden untuk Jaga Peradaban, Rizal Ramli: Jaga Kekuasaan Kali

- 10 Juni 2021, 17:49 WIB
Ekonom senior, Rizal Ramli (kiri) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) berjalan untuk mendaftarkan gugatan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat 4 September 2020.
Ekonom senior, Rizal Ramli (kiri) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) berjalan untuk mendaftarkan gugatan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat 4 September 2020. / Antara./

PR DEPOK – Ekonom senior Indonesia, Rizal Ramli tampak tidak setuju jika pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut untuk menjaga peradaban.

Sebelumnya pernyataan disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Ia mengatakan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP menjadi penegas batas masyarakat sebagai bangsa yang beradab.

Baca Juga: Layak Dapat Gelar Profesor, Megawati Dinilai Sukses sebagai Pemimpin di Tingkat Politik dan Pemerintahan

Lantas Rizal Ramli pun menyinggung Yasonna Laoly bahwa akan disahkannya pasal penghinaan presiden di RKUHP bukan untuk menjaga peradaban, melainkan kekuasaan.

Cuitan Rizal Ramli.
Cuitan Rizal Ramli.

Mas Yasonna,, ngomong yg benar lah. Jaga kekuasaan kaleee, mosok peradaban - yang ada peradaban otoriter kalee,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @RamliRizal pada Kamis, 10 Juni 2021.

Sebagai informasi, Yasonna Laoly mengatakan setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya.

Baca Juga: Segera Akses banpresbpum.id dan Simak Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Online Juni 2021

Jika individu dihina oleh seseorang, maka yang dihina punya hak secara hukum.

"Bukan sebagai pejabat publik. Saya selalu mengatakan kalau saya dikritik Menkumham tak becus, misalnya mengurus lapas atau imigrasi, tidak masalah dengan saya. Akan tetapi, kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya, contoh saya dikatakan anak haram jadah, tidak bisa itu," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Oleh karena itu, menurutnya, sebagai bangsa yang beradab perlu ada batasan-batasan yang harus dijaga oleh setiap orang.

Baca Juga: Kompak dengan Uya Kuya, Dewi Perssik Ancam Denise Chariesta: Kaya Kesurupan, Hati-hati Bermasalah dengan Saya

Pasal penghinaan presiden/wapres yang diatur dalam RKUHP tersebut sama sekali tak berniat membatasi kritik.

Yasonna Laoly menekankan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritik dari masyarakat.

"Bukan berarti mengkritik presiden salah. Kritiklah kebijakannya dengan sehebat-hebatnya kritik, tidak apa-apa. Bila perlu, kalau tidak puas, mekanisme konstitusional juga tersedia," katanya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Penuhi Persyaratan dan Cara Daftar agar Lolos Seleksi

Sebagaimana diketahui, belakangan ini draf RUU KUHP menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat akibat keberadaan pasal penghinaan presiden/wapres.

Kebijakan ini tertuang dalam BAB II tindak pidana terhadap martabat presiden/wapres bagian kedua penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wapres.

Dalam Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Baca Juga: Sinopsis Film Fortress 2: Re-Entry, Misi Pelarian dari Penjara Luar Angkasa

Sementara itu, Pasal 219 berbunyi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wapres.

Aturan itu dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @rizalramli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x