Sejumlah orang ini terdiri dari sumber daya manusia di bidang kesehatan dan para petugas pelayanan publik.
Pemerintah pusat juga telah meminta pemerintah daerah untuk terus melanjutkan proses vaksinasi pada masyarakat.
“Sehingga semakin banyak yang terlindungi, sekaligus meminimalisasi penularan yang terjadi di masyarakat,” kata Wiku Adisasmito.
Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta telah diperbolehkan untuk menjalani vaksinasi Covid-19 tahap III kepada masyarakat yang berusia delapan belas tahun ke atas.
Mengacu pada surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.04/II/1946/2021 ada tiga pertimbangan mengapa diadakan perluasan sasaran vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.
Pertama, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa perpindahan penularan Covid-19 di DKI Jakarta masih berada dalam kategori tinggi.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan pada 6 Juni 2021 jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 435.135 kasus (bertambah 1.019 orang).
Rinciannya adalah kasus aktif sebesar 11.516 (2,6 persen) dan kematian mencapai 7.438 kasus (bertambah 15 orang).