Pemerintah Pastikan Masyarakat Kelompok Usia di Atas 18 Tahun Diberikan Vaksin Covid-19

- 10 Juni 2021, 18:15 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito. //ANTARA/ Zubi Mahrofi/

PR DEPOK – Pemerintah menyampaikan bahwa kelompok usia di atas delapan belas tahun akan diberikan vaksin Covid-19 dengan tujuan mencapai cakupan vaksin sebesar tujuh puluh persen di seluruh Indonesia bisa diselesaikan.

“Tentunya usia di atas 18 tahun adalah salah satu kelompok masyarakat yang menjadi target pemerintah dan pasti akan kita vaksinasi sesuai prioritas kelompok-kelompok tersebut,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

Wiku Adisasmito juga menjelaskan bahwa proses vaksinasi akan terus dikerjakan pada kelompok-kelompok prioritas berisiko terkena Covid-19.

Baca Juga: Penularan Covid-19 Masih Cukup Tinggi, Pemprov DKI Jakarta Diperbolehkan Gelar Vaksinasi Tahap 3

Hal ini juga berlaku bagi kelompok usia di atas delapan belas tahun yang juga akan menjalani proses vaksinasi.

Pemerintah telah mencanangkan jadwal sehubungan dengan persediaan vaksin yang sudah tersedia.

Jika mengacu pada tahapan yang sudah dibuat, ada sejumlah kelompok risiko yang sudah mendapatkan proses vaksinasi seperti warga lanjut usia (lansia) dan pralansia serta populasi yang menjadi kunci pada pembangunan nasional seperti guru.

Berdasarkan data yang dihimpun per 8 Juni 2021, masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sudah berjumlah 40,3 juta orang.

Baca Juga: Sesuai Arahan Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Bekasi Sukseskan Vaksinasi Sejuta Dosis Sehari

Sejumlah orang ini terdiri dari sumber daya manusia di bidang kesehatan dan para petugas pelayanan publik.

Pemerintah pusat juga telah meminta pemerintah daerah untuk terus melanjutkan proses vaksinasi pada masyarakat.

“Sehingga semakin banyak yang terlindungi, sekaligus meminimalisasi penularan yang terjadi di masyarakat,” kata Wiku Adisasmito.

Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta telah diperbolehkan untuk menjalani vaksinasi Covid-19 tahap III kepada masyarakat yang berusia delapan belas tahun ke atas.

Baca Juga: Sempat Dituding Berbahaya, Vaksinasi Covid-19 terhadap Ibu Menyusui Ternyata Miliki Manfaat bagi Imun Bayi

Mengacu pada surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.04/II/1946/2021 ada tiga pertimbangan mengapa diadakan perluasan sasaran vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

Pertama, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa perpindahan penularan Covid-19 di DKI Jakarta masih berada dalam kategori tinggi.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan pada 6 Juni 2021 jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 435.135 kasus (bertambah 1.019 orang).

Baca Juga: Sempat Dituding Berbahaya, Vaksinasi Covid-19 terhadap Ibu Menyusui Ternyata Miliki Manfaat bagi Imun Bayi

Rinciannya adalah kasus aktif sebesar 11.516 (2,6 persen) dan kematian mencapai 7.438 kasus (bertambah 15 orang).

Kemudian, 35 persen kasus positif aktif yang memiliki gejala sedang hingga kritis mengharus dilakukannya perawatan di Rumah Sakit.

Kedua, vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta juga masih berada dalam jumlah terbatas terutama pada kawasan pemukiman kumuh.

Baca Juga: Jarak dan Komorbid Jadi Hambatan Vaksinasi Lansia, Satgas Gencarkan Jemput Bola dengan Bentuk Pos Tingkat Desa

Ketiga, Jakarta adalah Ibu Kota Negara yang juga merupakan pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Maka dari itu, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan merasa posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup penting dan akan mulai berusaha menekan dan mengontrol kasus Covid-19 di wilayahnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x