Lawan Arahan Presiden hingga Absen Panggilan Komnas HAM, Abdillah: KPK Tak Sebaiknya Dirikan Negara Sendiri?

- 10 Juni 2021, 22:02 WIB
Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha.
Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha. /Twitter @AT_AbdillahToha

PR DEPOK - Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha kembali melayangkan kritikan terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tampak heran, Abdillah mengungkapkan bahwa KPK telah melawan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan memberhentikan 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 
 
Padahal menurutnya, KPK itu sendiri statusnya merupakan pegawai negeri, tapi membangkang kepada presiden.
 
 
"KPK yang sekarang statusnya sebagai pegawai negeri membangkang terhadap keputusan presiden.," kata Abdillah Toha seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @AT_AbdillahToha pada Kamis, 10 Juni 2021. 
 
Tak hanya itu, Abdillah juga menyebut kesalahan lain yang dilakukan KPK, yakni melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait nasib pegawai KPK. 
 
Mengingat, dalam putusan MK, Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan pegawai KPK.
 
 
Kemudian kini, KPK malah mangkir dari panggilan Komnas HAM, terkait polemik tes wawasan kebangsaan yang diadukan oleh 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.
 

"Melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi ttg pegawai KPK. Sekarang mengelak panggilan Komnas Ham.," ucapnya. 

Abdillah tampak tak habis pikir dengan sikap-sikap yang telah dilakukan lembaga antikorupsi tersebut. 
 
Seolah tak mau patuh pada negara, dia pun menyarankan agar KPK mendeklarasikan kemerdekaannya dan membuat negara sendiri saja.
 
 
"Apa tidak sebaiknya KPK mendeklarasikan diri merdeka dari RI dan mendirikan negara sendiri?," ujar Abdillah menambahkan. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, usai tetap kukuh memberhentikan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, KPK mendapatkan panggilan dari Komnas HAM.
 
KPK dilaporkan oleh 75 pegawai tersebut akibat polemik dari tes wawasan kebangsaan. 
 
 
Namun ternyata Ketua KPK, Firli Bahuri tak memenuhi panggilan Komnas HAM, sehingga mereka kembali melayangkan pemanggilan yang kedua pada KPK.
 
"Hari ini kami melayangkan panggilan kedua kepada pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK untuk mendapatkan keterangan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam di Jakarta pada Rabu, 9 Juni 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x