HRS Seret Diaz Hendropriyono di Kasus KM 50, Ferdinand: Tuduhan Serius, Stigma Seolah Istana Pelaku Pembunuhan

- 11 Juni 2021, 14:55 WIB
HRS Seret Diaz Hendropriyono di Kasus KM 50, Ferdinand: Tuduhan Serius, Stigma Seolah Istana Pelaku Pembunuhan.
HRS Seret Diaz Hendropriyono di Kasus KM 50, Ferdinand: Tuduhan Serius, Stigma Seolah Istana Pelaku Pembunuhan. /Twitter @FerdinandHaean3

"Disampaikan di depan pengadilan sebagai pledoi, tuduhan tanpa bukti adalah fitnah, yg dijadikan membela diri," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean.

Diketahui bahwa terdakwa Rizieq Shihab telah menjalani sidang pledoi untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 10 Juni 2021.

"Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, di Jakarta.

Sidang kasus Rizieq Shihab tersebut, Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa merupakan sidang agenda pledoi dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Sudah Diumumkan, Hasilnya Bisa Cek di www.prakerja.go.id

Selain Rizieq Shihab, dua terdakwa lain yakni Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama.

Rizieq Shihab sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x