Sebut Kewenangan Penyidik KPK Dipreteli, Bambang Widjojanto: Indikasi Era Firli Banyak Hal Tabu Dibuat Buta

- 12 Juni 2021, 12:00 WIB
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto.
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. /ANTARA/Abdu Faisal

PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto belum lama ini mengkritisi lembaga KPK di masa kepengurusan Firli Bahuri.

Kritikan Bambang WIdjojanto itu merupakan bentuk tanggapan terhadap pernyataan penyidik KPK, Andre Dedy Nainggolan yang mengungkap sikap Pimpinan KPK.

Andre Dedy Nainggolan sendiri mengaku dirinya pernah diminta untuk meninggalkan rumah anggota DPR, yang hendak ia geledah akibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: KPK Akan Bina Koruptor tapi Pecat Pegawai Terbaik, Bambang Widjojanto: Bukankah Kebodohan Kian Sempurna?

"Kami mendadak diminta meninggalkan lokasi (rumah milik Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, Ihsan Yunus, di bilangan Kayu Putih Selatan, Jakarta Timur)," ucap Andre Dedy Nainggolan.

Bambang Widjojanto mengaku dirinya memercayai dan tidak menyangka bahwa hal tersebut terjadi.

Pasalnya, dikatakan dia, baru kali ini dalam sejarah KPK kewenangan penyidik ketika bertugas dipreteli oleh atasan lembaga antirasuah ini.

Baca Juga: Sebut Penonaktifan 51 Pegawai KPK Bukan Salah Paham, Bambang Widjojanto: Jelas Ini Paham Salah yang Dipaksakan

"Kita percaya Andre. Kini terjadi dalam sejarah pemberantasan korupsi di KPK, penyidiknya, kewenangannya 'dipreteli', saat jalankan tugas," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @KataBewe pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Kemudian, dia berpendapat bahwa kejadian semacam itu menjadi indikasi banyaknya hal tabu yang malah dibuat buta, tepatnya ketika Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK.

"Ini indikasi, di era KPK, dimana Ketuanya Firli, ada banyak hal TABU dibuat BUTA," ujarnya Bambang Widjojanto mengakhiri cuitannya.

Cuitan Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang WIdjojanto.
Cuitan Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang WIdjojanto. Tangkap layar Twitter.com/@KataBewe.

Baca Juga: SK 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan Beredar, Bambang Widjojanto: Pemberi Legitimasi Sama dengan Para Raja Bohong?

Diketahui sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai bermasalah membuat nama Firli Bahuri mencuat di media massa.

Pasalnya beberapa pegawai KPK yang dinonaktifkan menduga Firli Bahuri terlibat banyak dalam proses tes wawasan kebangsaan tersebut.

Firli Bahuri dan Pimpinan KPK lainnya bahkan telah dilaporkan oleh perwakilan dari 75 pegawai KPK ke Ombudsman RI, terkait dugaan terjadinya banyak maladministrasi dalam proses TWK.

Baca Juga: Harun Al-Rasyid, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Pimpin OTT Bupati Nganjuk, Bambang Widjojanto: Mana yang Dipercaya?

Laporan itu disampaikan pihak pegawai KPK kepada Ombudsman RI pada Rabu, 19 Mei 2021.

"Dari kajian kami ada banyak maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan pegawai karena hal itu tidak ada dasarnya," ucap Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @KataBewe


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x