Perekam Pembunuhan George Floyd Dapat Penghargaan, Sindiran Mustofa Nahrawardaya: Kirain Kena ITE

- 13 Juni 2021, 11:56 WIB
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

Diketahui beberapa waktu lalu muncul polemik UU ITE di Indonesia. Banyak pihak yang menilai UU ITE tidak jelas lantaran terdapat pasal karet di dalamnya.

Oleh karena itu, masyarakat sempat mendesak pemerintah untuk mencabut pasal di dalam UU ITE.

Namun, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabutUU ITE karena itu sama saja dengan bunuh diri.

Baca Juga: Update Christian Eriksen: Federasi Denmark Sebut Pemain Inter Milan Sudah Bisa Berkomunikasi Verbal

"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, kesimpulan itu diambil setelah berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber, antara lain, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus, dan jurnalis.

Mahfud mengatakan UU ITE sangat penting dan harus ada, bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 atau 13 tahun yang lalu.

Baca Juga: Sudah Jadi Mantan, Billy Syahputra Tetap Hadiri Pemakaman Ayahanda Hilda Vitria dan Menguatkannya

"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," tuturnya.

Ia menjelaskan, masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x