PR DEPOK – Darnella Frazier, remaja yang merekam video pembunuhan George Floyd di tangan polisi Minneapolis dianugerahi Penghargaan Khusus Pulitzer 2021.
Menurut Pulitzer Prize Board, Frazier memenangkan penghargaan tersebut lantaran dengan berani merekam pembunuhan George Floyd.
Pasalnya, video pembunuhan George Floyd itu menjadi viral dan memicu protes terhadap kebrutalan polisi di seluruh dunia, serta menyoroti peran penting warga negara soal kebenaran dan keadilan.
Kabar pemberian penghargaan kepada perekam video pembunuhan George Floyd ini pun lantas ditanggapi oleh Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya melontarkan sindiran. Dia mengira perekam video tersebut akan dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kirain kena ITE,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Minggu, 13 Juni 2021.
Baca Juga: Karangan Bunga dari Leslar Lovers Berjejer Menghiasi Lokasi Lamaran Lesti Kejora dan Rizky Billar
Diketahui beberapa waktu lalu muncul polemik UU ITE di Indonesia. Banyak pihak yang menilai UU ITE tidak jelas lantaran terdapat pasal karet di dalamnya.
Oleh karena itu, masyarakat sempat mendesak pemerintah untuk mencabut pasal di dalam UU ITE.
Namun, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabutUU ITE karena itu sama saja dengan bunuh diri.
Baca Juga: Update Christian Eriksen: Federasi Denmark Sebut Pemain Inter Milan Sudah Bisa Berkomunikasi Verbal
"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, kesimpulan itu diambil setelah berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber, antara lain, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus, dan jurnalis.
Mahfud mengatakan UU ITE sangat penting dan harus ada, bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 atau 13 tahun yang lalu.
Baca Juga: Sudah Jadi Mantan, Billy Syahputra Tetap Hadiri Pemakaman Ayahanda Hilda Vitria dan Menguatkannya
"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," tuturnya.
Ia menjelaskan, masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.
"Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda," katanya.
Untuk menyelesaikan masalah itu, maka pemerintah akan membuat dua produk. Pertama adalah Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.
Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang. Kedua, adalah revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya.***