Diskon 100 persen PPnBM Diperpanjang, Luqman: Sementara Sembako Dikenai Pajak, kok Menkeu RI Males Mikir Ya?

- 13 Juni 2021, 15:30 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim. /Antara/dokumentasi Luqman Hakim./

PR DEPOK – Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberian diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc hingga Agustus 2021.

Pemberian diskon PPnBM ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional

Perpanjangan diskon PPnBM diusulkan oleh Menperin dan disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Minggu, 13 Juni 2021.

Baca Juga: Kangen Tissa Biani, Dul Jaelani Unggah Foto Bersama Hingga Tulis Kalimat Romantis Untuk sang Kekasih

Kabar perpanjangan diskon PPnBM ini lantas dikomentari oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.

Luqman Hakim pun menyinggung Menteri Keuangan (Menkeu) atas kebijakan ini, pasalnya di sisi lain sembako dan pendidikan justru akan dikenakan pajak.

“Sementara itu, sembako dan pendidikan akan dikenai pajak. Kok kayaknya Menkeu RI males mikir gitu ya?” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI.

Menurutnya, perpanjangan diskon 100 persen pada PPnBM hanya menguntungkan orang-orang yang mampu membeli mobil. Sedangkan rakyat kecil semakin susah dengan pengenaan pajak pada sembako.

Cuitan Luqman Hakim.
Cuitan Luqman Hakim.

“Beruntunglah nasib orang yg mampu beli mobil dan celakalah wong cilik yg hanya mampu beli sembako,” tuturnya.

Kemudian Luqman Hakim mengajak untuk bersama-sama menolak kebijakan pengenaan pajak pada sembako dan pendidikan demi rakyat.

“Kita harus bersama2 tolak rencana pajak sembako dan pendidikan demi wong cilik!” ujarnya.

Sebagai informasi, sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru.

Baca Juga: Desak HNW Mundur dari MPR RI Soal Info Haji, Ferdinand: Maling Jemuran Aja Minta Maaf karena Salah, Dia Tidak

Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu. Skemanya, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen.

Seiring perkembangan implementasi kebijakan tersebut, kinerja industri otomotif dan penjualan mobil di tanah air menunjukkan tren yang positif.

Pada Maret saat awal diberlakukan diskon PPnBM ini, sudah ada kenaikan penjualan mobil baru hingga 28,85 persen. Bahkan, pada April 2021, lonjakan penjualan mencapai 227 persen dibanding periode yang sama tahun 2020 lalu (year on year/yoy).

Merujuk data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan ritel, secara akumulatif, Januari–April 2021 naik 5,9 persen yoy menjadi 257.953 unit. Secara bulanan volume penjualan ritel telah mendekati level normal atau sekitar 80.000 per bulan.

Melihat respons dan efek positif tersebut, maka pemerintah melakukan perpanjangan diskon PPnBM DTP 100 persen untuk penjualan mobil 4x2 di bawah 1.500 cc hingga bulan Agustus 2021. Selanjutnya, periode untuk diskon PPNBM DTP 50 persen diperpanjang menjadi bulan Desember 2021.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @LuqmanBeeNKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x