PR DEPOK - Sistem tilang di Indonesia akan menggunakan sistem baru yaitu Sistem Poin Tilang Lalu Lintas.
Hal tersebut telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimana pelanggaran lalu lintas nantinya akan dilakukan dengan memberikan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setelah itu poin-poin tersebut akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu linta, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Baca Juga: Alasan Masuk di Kabinet, Prabowo: Saya Yakin Pak Jokowi Bekerja untuk Merah Putih
Selain itu setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat akan mendapatkan poin-poin yang berbeda.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id berikut poin-poin tiap pelanggaran.
1. Pelanggaran yang mendapatkan 5 poin.
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas