Menggunakan Sistem Baru, Berikut Penjelasan Sistem Poin Tilang Lalu Lintas di Indonesia

- 13 Juni 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi tilang (NTMC Polri)
Ilustrasi tilang (NTMC Polri) /NTMC Polri

- Tidak menggunakan helm

- Tidak memakai sabuk pengaman

- Mengangkut orang dengan mobil barang

- Berkendara di luar jalur

- Menurunkan penumpang di selain pemberhentian

Baca Juga: Musisi Anji Ditangkap Kasus Narkoba, Kapolres: Ya, Anji, Yang Bersangkutan Kami Tangkap Dengan Barbuk Ganja

4. Pelanggaran yang mendapatkan 12 poin

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal

5. Pelanggaran yang mendapatkan 10 poin

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x